SHARE

Soeharto (Tirto.id)

CARAPANDANG.COM - Sejarah dan peristiwa penting tanggal 12 Maret masih berkaitan dengan serangkaian proses perpindahan kekuasaan dari masa orde Presiden Soekarno ke orde baru atau masa Presiden Soeharto. Dilansir dari situs global.liputan6.com disebutkan bahwa tanggal 12 Maret tahun 1967 adalah awal Soeharto menjadi Presiden. Atau dikenal dengan Pejabat Presiden untuk mengisi kekosongan pemimpin hingga pemilihan Presiden.

Kegaduhan yang ditimbulkan oleh PKI pada peristiwa Gerakan 30 September yang mengakibatkan meninggalnya beberapa dewan jenderal berdampak sangat besar kepada nama Presiden Soekarno dan Soeharto. Bagi Soeharto pristiwa ini menjadi bukti keberhasilan beliau mengamankan negara dan bagi Soekarno menurut beberapa versi menjadikan namanya tercoreng.

Dilansir dari situs soeharto.co. berdasarkan ketetapan MPRS No. XXXIII/1967 mencabut kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno  dan menarik mandat MPRS dari Presiden Soekarno. Kemudian MPRS No. IX/1966 mengangkat dan menetapkan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dipilihnya Presiden oleh MPR melalui pemilihan umum.

Menurut situs metrotvnews.com Jenderal Soeharto diangkat menjadi Pejabat Presiden setelah pada sebelumnya Presiden Soekarno melaporkan pertanggungjawabannya dihadapan MPRS pada 17 Februari tahun 1967. Laporan pertanggungjawaban Presiden Soekarno nyatanya ditolak oleh MPRS dan berakibat kepada pencabutan kekuasaan. Laporan pertanggungjawaban Presiden Soekarno dikenal dengan Nawaksara

Hal lain diungkapkan situs historia.id yang menyatakan Jenderal Soeharto enggan disebut sebagai Pejabat Presiden. Jusuf dalam historia dijelaskan bahwa Soeharto membangun argumennya dengan cerita pewayangan Mahabharata dimana Soeharto ingin Soekarno menjadi Abiyasa atau pemimpin yang telah lanjut usia. Sementara Soeharto sebagai orang yang menjalankan tugas sehari-harinya.

Soeharto menurut Jusuf mengatakan bahwa Soeharto hanya ingin menjadi pengawal kepresidenan dan menolak istilah “Pejabat Presiden”. Soeharto mengusulkan agar menggunakan kata “Pd Presiden” yang memiliki arti sebagai pemangku djabatan presiden. Seiring berjalannya waktu Soeharto mau menggunakan istilah Pejabat Presiden. Menurut Ismail Suny menjelaskan alasannya bahwa Jepang akan memberikan bantuan kepada Indonesia jika Soeharto berstatus sebagai Pejabat Presiden.