SHARE

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD mengatakan pemerintah sedang mengintensifkan dan melakukan gerak cepat terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD mengatakan pemerintah sedang mengintensifkan dan melakukan gerak cepat terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sekarang kami sedang intensif melakukan persiapan-persiapan-nya agar lebih cepat gerak-nya," kata Menko Polhukam Prof. Mahfud MD di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikan Prof. Mahfud saat menghadiri workshop reformasi birokrasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan tema "Perkuat kapasitas reformasi birokrasi untuk wujudkan insan BNPT berintegritas, nasionalisme, profesional dan terpuji dalam mengemban tugas penanggulangan terorisme yang efektif".

Beberapa waktu lalu Prof. Mahfud bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan rapat untuk menangani masalah TPPO hingga dugaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain kasus tindak pidana terorisme, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan kasus TPPO dan penyelundupan PMI juga menjadi sorotan pemerintah untuk segera ditangani.

"Kasus tindak pidana perdagangan orang itu gila-gila lo," kata dia.

Ia mencontohkan ada Warga Negara Indonesia (WNI) awalnya dikirim ke sejumlah negara sebagai PMI, namun setibanya di sana diperlakukan tidak manusiawi hingga ada yang tidak digaji.

Kemudian, ada juga WNI yang dikirim sebagai PMI, namun faktanya disekap di atas kapal selama berbulan-bulan hingga tidak bisa berkomunikasi dengan anggota keluarganya.

"Ada juga di luar negeri yang disekap dan gajinya tidak dibayar hingga dihajar dan lain-lain," ujar dia.

Beragam kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Penanganan tersebut mulai dari tingkat desa misalnya bagaimana seseorang mendapatkan paspor, mekanisme memperoleh paspor hingga tujuannya mengajukan pembuatan paspor.

Langkah tersebut penting untuk dilakukan agar tidak ada lagi kasus TPPO atau penyelundupan PMI ke luar negeri. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan kepala negara pada akhir 2021.