SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Indonesia merupakan negara hukum yang berasaskan Pancasila. Hal ini memiliki konsekuensi aktual, yaitu semua sisi kehidupan berbangsa perlu diatur oleh undang-undang (UU). Sebagaimana diketahui UU adalah payung hukum tertinggi.

Sebelum ditetapkan sebagai undang-undang, UU akan digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai naskah RUU.

Saat ini salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020—2024 adalah RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR).

Latar belakang RUU GAAR adalah adanya kebutuhan hukum di masyarakat dan keniscayaan akan solusi hukum yang tepat untuk menjamin rasa keadilan dan sebagai wujud perlindungan negara kepada warga negara. RUU GAAR ini ialah sebagai upaya merevisi UU no.5/2012 tentang Grasi.

Terkait dengan RUU GAAR telah diadakan beberapa kajian ilmiah secara daring (online) yang marak belakangan ini. Kajian di kalangan terbatas ini bertemakan Urgensi pembentukan RUU GAAR.

Bila ditelaah lebih lanjut RUU GAAR telah masuk dalam prolegnas sehingga tema Urgensi Pembentukan RUU GAAR sudah terlewatkan secara substansi. Lagi pula, pada kajian tersebut belum secara mendalam membahas mengenai pengertian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi serta sejumlah problematika lain yang melingkupinya. Diksi grasi sudah cukup jelas termaktub pada UU No. 22/2002.

Seharusnya tema kajian daring bergerak satu langkah lebih maju, misalnya temanya mengenai muatan ketentuan turunan dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang GAAR.

Dalam naskah PP tentang GAAR dapat dituangkan mengenai ruang lingkup, mekanisme, prosedur, kriteria GAAR, dan sebagainya yang belum terakomodasi dalam suatu ketentuan teknis yang eksisting saat ini.

Sedikit menengok ke belakang pada tahun 2002 telah ditetapkan UU No. 22/2002 tentang Grasi dan UU No. 5/2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Dengan pengertian grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

UU Grasi diterbitkan pertama kali pada tahun 2002, kemudian pada tahun 2010 telah mengalami perubahan.

Jika dicermati sebagai suatu tataran UU, proses perubahan UU Grasi ini dapat dikategorikan cepat. Hal ini mengingat pada saat itu terdapat kebutuhan yang mendesak dan penting secara kenegaraan.

Halaman :
Tags
SHARE