SHARE
1 / 3
2 / 3
3 / 3

Istimewa

Penghormatan
Januari 2019 atau 48 tahun setelah wafatnya Raden Gatot Taroenamiharja, anggota PJI mendapatkan laporan bahwa makam Jaksa Agung RI pertama di TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan didapati tidak terawat. Laporan tersebut sampai ke telingan Ketua Umum PP PJI Setia Untung Arimuladi.

Kemudian Ketua Umum PP PJI memerintahkan anggota PJI berkoordinasi dengan pihak TPU Menteng Pulo untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta menelusuri keberadaan ahli waris mendiang Raden Gatot Taroenamiharja.

Hasil koordinasi yang dilakukan, diketahui bahwa makam yang tidak terawat benar adalah makam Raden Gatot Taroenamiharja, mantan Jaksa Agung RI pertama dan kelima.

Tidak terawatnya makam tersebut, karena ahli waris yang tercatat dalam dokumen di TPU Menteng Pulo, yakni Purwoto Suhadi Gandasubrata (Ketau MA RI kedelapan) telah meninggal dunia tahun 2005. Sehingga sejak ahli waris wafat, biaya sewa makam retribusi tidak dibayarkan, akhirnya makam tidak terawat hingga tidak dapat dikenali lagi karena dipenuhi tumbuhan liar.

Anggota PJI menelusuri ahli waris Raden Gatot Taroenamiharja yang masih tersisa untuk mendapatkan izin agar makam Jaksa Agung RI pertam itu dipindahkan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Izin pemindahan makam diperoleh dari ahli waris yang tersisa, yakni Wahyudiati T. Salim Gandasubrata (keponakan Raden Gatot Taroenamiharja), yang bersangkutan menyatakan tidak keberatan atas rencana pemindahan makam dan bersedia membuat surat pernyataan secara tertulis diatas materai.

Ketua Umum PP PJI Setia Untung Arimuladi mengatakan pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja dengan tujuan agar makam mendiang bisa lebih terawat.

Inisiasi pemindahan makam tersebut dilaksanakan dengan dasar AD/ ART Persatuan Jaksa Indonesia pada Pasal 6 huruf c Bab III Tujuan Dan Upaya Anggaran Dasar Persatuan Jaksa Indonesia yang berbunyi "Tujuan PJI untuk menjaga, menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa, mempertebal rasa tanggung jawab dalam melaksanakan dharma bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara".

Kemudian Pasal 2 huruf a Bab II Upaya Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia yang berbunyi "Untuk mencapai tujuan PJI menyelenggarakan, memperjuangkan, dan meningkatkan kesejahteraan materiil dan spirituil para anggota".

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka bulan Mei 2019 Ketua Umum PP PJI melaporkan kepada Jaksa Agung RI selaku Pelindung PJI pada saat itu perihal rencana pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja dari TPU Menteng Pulo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa yang berada di Pondok Rajeg, Cibinong Kabupaten Bogor.

Atas persetujuan Jaksa Agung RI, kemudian dijadwalkan pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja yang rencana dilaksanakan bulan Juli 2019 sebagai rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019. Namun dikarenakan pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pemidahan makam Raden Gatot Taroenamihardja ditunda. Hingga akhir tahun 2021 pandemi COVID-19 mulai melandai dan kebijakan pemerintah memperbolehkan kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hingga pada akhirnya bulan Oktober 2021 atas dasar pertimbangan sebagaimana disampaikan sebelumnya, kemudian Ketua Umum PP PJI mengusulkan kembali kepada Jaksa Agung RI Bapak Sanitiar Burhanuddin perihal rencana pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja. Bak gayung bersambut usulan Ketua Umum PP PJI disetujui oleh Jaksa Agung RI untuk dilaksanakan.

Tepat hari Kamis (25/11) prosesi dan upacara pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja dilangnsungkan. Prosesi pemindahan makam ditayangkan secara streaming di kanal YouTube Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi yang mewakili Jaksa Agung dalam sambutannya mengatakan sosok Raden Gatot Taroenamiharja dikenal sebagai figur yang berani, tegas, berwibawa, dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Bahkan tidak segan untuk mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan integritas, dedikasi dan pendiriannya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, terlihat dalam penanganan perkara.

Satria Untung Arimuladi mengatakan semasa hidup Raden Gatot Taroenamiharja telah mengemban amanah dan mendedikasikan segenap kemampuan terbaiknya untuk membuat pondasi intitusi kejaksaan dalam menyelenggarakan penegakan hukum yang baik.

"Sebuah kontribusi positif yang manfaat besarnya kami rasakan nyata sekarang ini," kata Setia Untung Arimuladi.

Halaman :