SHARE
1 / 3
2 / 3
3 / 3

Istimewa

Perjalanan hidup
Meester in de Rechten (gelar lulusan sekolah hukum zaman Belanda) Raden Gatot Taroenamihardja, merupakan anak kedua dari enam bersaudara putra-putri Dr. Raden Tanoemihardja, lahir di Sukabumi pada tanggal 24 November 1901.

Dikutip dari keterangan tertulis PJI, perjalan hidup Raden Gatot Taroenamiharha menjadi Jaksa Agung RI pertama dimulai dari menempuh pendidikan keahlian hukum di Rechtsschool Batavia, Hindia-Belanda tahun 1920.

Di usianya yang masih 19 tahun, setelah lulus Raden Gatot Taroenamihardja mulai bekerja magang di Pengadilan Negeri. Dua tahun setelahnya, ia memutuskan untuk meneruskan pendidikan hukumnya di Rijksuniversiteit Leiden, Belanda.

Selama menempuh pendidikan, Raden Gatot Taroenamihardja aktif bergabung dalam organisasi kepemudaan bernama "Perhimpoenan" Indonesia yang pada tahun 1920-an berubah menjadi organisasi penting yang aktif mempromosikan kemerdekaan Indonesia.

Keaktifannya dalam organisasi yang menyuarakan kemerdekaan Indonesia ternyata berdampak ke keluarga Raden Gatot Taroenamihardja. Keluarganya mengalami pemerasan dan ancaman oleh Belanda yang meminta mereka menghentikan pengiriman biaya sekolah.

Ancaman tersebut tidak menggetarkan perjuangan Raden Gatot Taroenamihardja untuk menempuh pendidikan dan untuk membiayai hidup. Memilih bekerja bekerja sebagai pesuruh di toko roti kota Brussel, Belgia.

Tahun 1927, Raden Gatot Taroenamihardja pun pernah ditangkap dengan alasan tidak memberikan laporan kesehatan untuk kegiatan wajib militer Belanda. Namun, di tahun yang sama ia mampu menyelesaikan sekolah hukumnya dan kembali ke Indonesia untuk menjadi Penasehat Hukum/ Advokad bagi orang pribumi Indonesia di Cirebon dan Tegal.

Setelah kembali ke Indonesia dan bekerja, Raden Gatot Taroenamihardja bergabung dalam Partai Nasionalis Indonesia Staatspartij. Keaktifannya dalam organisasi tersebut, membuat dirinya kembali ditangkap oleh Belanda bersama Bung Karno dan Bung Hatta pada Tahun 1929.

Pada masa penjajahan Jepang, Raden Gatot Taroenamihardja menjadi Tihoo Hoin atau Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Purwokerto. Hingga pada tanggal 19 Agustus 1945, Pembentukan Kabinet Pertama, dimana Raden Gatot Taroenamiharja diangkat menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama.

Ia pun dilantik sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 5 September 1945. Namun, hanya 19 hari menjabat, Raden Gatot Taroenamiharja mengundurkan diri dari jabatannya.

Bulan Maret 1946, Raden Gatot Taroenamiharja ditangkap dan ditahan selama satu bulan oleh Perdana Menteri Syahrir, karena dianggap menentang negosiasinya dengan Belanda.

Kemudian setelahnya, Raden Gatot Taroenamiharja menjadi Penasehat Hukum Gerilja Wehrkreise Gunung Slamet di Banyumas Utara, dan mendapat tugas menemui pemimpin Darul Islam, Kartosuwirjo. Sayangnya, kedatangannya berbuah penahanan yang dilakukan Darul Islam selama 13 bulan.

Penyanderaan yang dialami Raden Gatot Taroenamiharja membuatnya menderita penyakit busung lapar dan penyakit lainnya.

Kembali terjadi pertempuran antara Darul Islam dan TNI, yang menyebabkan Raden Gatot Taroenamiharja ditinggalkan penawannya oleh Darul Islam. Setelah itu Raden Gatot Taroenamiharja diserahkan kepada TNI oleh rakyat.

Ujian hidup kembali dialaminya, Raden Gatot Taroenamiharja kembali masuk penjara, dengan tuduhan dan tuntutan terkait keberadaannya di Darul Islam Kartosuwiryo.

Selama sembilan bulan Raden Gatot Taroenamiharja berada di Penjara Bantjeuj, Bandung. Pada akhirnya tuduhan tersebut tidak terbukti, dan ia dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan.

Setelah kejadian tersebut, Raden Gatot Taroenamiharja diangkat menjadi Pegawai Tinggi Kementerian Kehakiman. Dan pada tanggal 1 April 1959, ia pun kembali dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia yang kelima.

Sebagaimana yang pertama, di masa jabatan beliau yang kedua ini juga berlangsung singkat. Pada tanggal 22 September 1959, Raden Gatot Taroenamiharja kembali diberhentikan dengan hormat, dan kembali bertugas ke Departemen Kehakiman.

Hingga perjalanan hidupnya terhenti pada tanggal 24 Desember 1971, Raden Gatot Taroenamiharja wafat dan dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan.
 

Halaman :