SHARE

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sebelumnya, disampaikan bahwa impor produk isopropil alkohol ke India mengalami peningkatan dan menyebabkan kerugian atau menyebabkan ancaman kerugian terhadap industri domestik.

DGTR juga menyimpulkan bahwa diperlukan tindakan pembatasan jumlah impor (quantitative restrictions) untuk melindungi industri domestik mereka dari kerugian.

"Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk isopropil alkohol ke India yang memicu diinisiasinya penyelidikan safeguard ini sehingga produk isopropil alkohol asal Indonesia dapat terus bersaing di pasar India," terang Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pasar ekspor produk isopropil alkohol adalah Thailand, Vietnam, Hong Kong, India, dan Singapura.

Untuk periode Januari-Agustus 2021, terjadi penurunan volume ekspor Indonesia ke India sebesar 98,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Sedangkan, pada 2020, volume ekspor Indonesia ke India berkisar sebesar 8.320 kg atau mengalami peningkatan sangat signifikan sebesar 1.633 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, pengecualian ini membuat produsen dan eksportir Indonesia memiliki kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor India yang sebelumnya diisi negara lain.

"Dengan dikecualikannya Indonesia dalam penyelidikan ini, diharapkan pangsa pasar ekspor produk isopropil alkohol Indonesia ke India tetap terbuka dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia," ujarnya.

Halaman :