SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Muhamad Aidil Muttaqin mengatakan pembentukan undang-undang penilai sangat mendesak untuk melindungi kepentingan publik

“Karena kita belum memiliki payung hukum yang kuat setingkat Undang-Undang,” kata Muttaqin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Muttaqin menegaskan dalam prakteknya penilai telah menjalankan tugas dan fungsinya secara benar dengan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan Peraturan Perundangan yang ada. Namun, Penilai memiliki posisi yang lemah di mata hukum apabila timbul permasalahan terhadap hasil penilaian.

Muttaqin menjelaskan MAPPI dalam menjalankan profesinya hanya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, dan telah diubah sebanyak dua kali, yakni PMK Nomor 56/PMK.0l/2017 dan PMK Nomor 228/PMK.01/2019.

Maka dari itu, Muttaqin mengatakan perlu segera menyusun langkah strategis untuk mewujudkan Undang-Undang Penilaian sebagai payung hukum. Tujuannya, untuk melindungi kepentingan publik termasuk profesi Penilai serta mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan.

Muttaqin mengatakan penilai memiliki tanggungjawab sangat besar dalam mengemban kepercayaan masyarakat, untuk memberikan opini nilai secara independen dan berkualitas. Menurut dia, laporan penilaian menjadi pertimbangan penting dalam mengambil keputusan secara efisien, sehat dan meningkatkan transparansi serta mutu informasi dalam bidang keuangan.

“Seperti dalam hal kebijakan publik, investasi, dan pelaksanaan proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, tentu sejalan dengan pilar pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Muttaqin.
 

Halaman :