SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Majelis agama-agama di Indonesia mendeklarasikan kesepakatan menolak penggunaan politik identitas, politisasi agama, dan komodifikasi agama dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Deklarasi ini dibacakan dalam Kolokium Agama-Agama Nusantara (KAANA) 2022 yang digelar di Jakarta, Rabu. Sejumlah perwakilan organisasi keagamaan hadir dalam kolokium tersebut, di antaranya Ouikumehe, Persatuan Hindu Dharma Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Walubi, MUI, hingga perwakilan Kemenag.

"Kami menolak dan menentang keras penggunaan politik identitas, politisasi agama, dan komodifikasi agama dalam politik praktis, terutama dalam pemenangan Pemilu tahun 2024, yang dilakukan oleh siapapun dan atas nama apapun," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam sambutannya yang diikuti secara daring dari Jakarta.

Amirsyah mengatakan majelis agama menyerukan upaya-upaya pemenangan Pemilu yang bermartabat, beretika mulia, mendamaikan, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Majelis agama, kata dia, juga menyerukan agar KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan dan mengawasi Pemilu dengan adil dan jujur, transparan, konstitusional, serta mengutamakan kemaslahatan bangsa Indonesia.

"Kami menyerukan kepada seluruh partai politik sebagai kontestan Pemilu untuk berpartisipasi dalam Pemilu secara bertanggungjawab, beretika mulia, taat pada konstitusi dan peraturan perundangan, dan mengutamakan kemaslahatan bangsa," kata dia.

Majelis juga mendorong umat beragama untuk berpartisipasi penuh dalam menunaikan hak dan kewajiban dalam Pemilu disertai semangat persatuan, kesatuan, gotong royong, dan damai-mendamaikan agar terwujud demokrasi Indonesia yang berkeadilan sosial.
 

Halaman :