SHARE

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai waktu yang tepat apabila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebelum Juni 2022.

"Menurut saya karena besar kemungkinan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sekitar Juni 2022," kata Luqman di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Ia menilai lebih baik jika sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan.

Hal itu, menurut dia, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Ia berpendapat bahwa revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan bersama untuk memperbaiki berbagai kekurangan pelaksanaan Pemilu 2019 yang disebabkan norma-norma aturan pada level undang-undang.

Luqman mengatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi II DPR RI sudah membahas serius dan mendalam berbagai perbaikan aturan pemilu yang diperlukan, dari masa sidang tahun 2020 sampai Februari 2021.

"Pembahasan revisi UU Pemilu dihentikan Komisi II DPR RI setelah Presiden RI menyampaikan sikapnya bahwa Pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi dengan berbagai pertimbangan. Sikap Presiden ini disampaikan kepada seluruh ketua umum partai koalisi pemerintah," ujarnya.

Halaman :