SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu.

"Peraturannya sudah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan sehingga penting bagi kami menyosialisasikan atau menyampaikan perkembangan informasi kepada partai politik," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Senin.

Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebelum diundangkan sudah melalui tahapan "legal drafting", uji publik, konsultasi dengan DPR RI hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Termasuk, harmonisasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu RI dan DKPP, jadi PKPU ini sudah melalui proses uji publik yang panjang, mudah-mudahan PKPU ini sudah dielaborasi para pimpinan partai politik," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, permasalahan-permasalahan yang mungkin dihadapi ataupun berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dapat diatasi dengan baik.

Ia mengatakan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022.

KPU mengingatkan parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar.

KPU telah meluncurkan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat 24 Juni 2022 dan akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik, paparnya.