SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan semua partai politik mendapat perlakuan adil, proporsional dan setara dalam penyelenggaraan pemilu termasuk pada proses tahapan pendaftaran.

"Keadilan, proporsionalitas dan kesetaraan perlakuan KPU kepada partai itu, seperti, ruang waktu yang diberikan sama. Contohnya kesempatan unggah Sipol kan dimulai sama, 24 Juni 2022," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Selasa.

Kemudian, tahapan pendaftaran juga dibuka dan ditutup pada waktu yang sama sehingga parpol mendapatkan kesempatan sama pula untuk mendaftar. KPU menggelar tahapan pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022.

"Pintu komunikasi (juga dibuka) melalui 'help desk', kemudian melalui grup WA yang sudah dibikin antara KPU dengan LO partai juga sudah ada, itu kira-kira gambarannya," kata Hasyim.

Melalui meja layanan (help desk) itu, partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendapatkan layanan bantuan jika kesulitan mengakses atau kendala teknis lainnya saat mengakses atau mengunggah dokumen parpol ke Sistem informasi partai politik (Sipol).

Selain itu, KPU RI juga meminta partai politik agar segera menyampaikan kapan rencana waktu yang dipilih datang ke KPU untuk mendaftar sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.

Halaman :
Tags
SHARE