SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu kepada pengurus partai politik dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, di Hotel Gerage Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa untuk pendaftaran parpol akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Kemudian verifikasi administrasi dimulai 2 Agustus dan verifikasi faktual dimulai 15 Oktober, serta partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.

"Kami melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu kepada pengurus partai politik, forkopimda, dan berbagai instansi terkait lainnya," kata Irwan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai jadwal di dalam PKPU per 1 Agustus telah dimulai tahapan pendaftaran partai politik.

Kemudian akan dilakukan proses verifikasi administrasi pada 2 Agustus dan verifikasi faktual pada 15 Oktober.

Dalam proses tersebut dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu kepada pengurus parpol di daerah, dan partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar menjelaskan bahwa pemerintah provinsi siap membantu proses verifikasi hingga ke tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan.

Dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 75 parpol yang telah memiliki badan hukum dari Kemenkumham, sekitar 39 parpol yang memiliki akun Sipol.

Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga masa pendaftaran berakhir, dan pada Sipol pengurus parpol wajib menginput 12 berkas administrasi.

Kemudian, untuk proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold atau PT dan memiliki wakil di DPR pusat cukup melakukan verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.

Sedangkan untuk parpol yang tidak lolos PT dan partai politik baru wajib mengikuti kedua tahapan verifikasi. 

Tags
SHARE