SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menunggu keputusan aparat penegak hukum terkait izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menghentikan sementara waktu penyaluran donasi terkumpul yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Pihaknya akan segera bertemu aparat penegak hukum untuk membicarakan kelanjutan penyaluran donasi ACT.

"Itu di stop dulu, nanti ada keputusan APH (aparat penegak hukum) seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa, nanti kita akan rundingkan," ujar Mensos Risma.


Mensos Risma mengatakan saat proses pemeriksaan pihak ACT, harus didapatkan bukti-bukti yang cukup. Hal itu agar penyaluran donasi terkumpul tidak disangka menghilangkan barang bukti.

Proses penyaluran donasi terkumpul tersebut nantinya akan dilakukan sesuai keputusan aparat penegak hukum.

"Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai, akan kami tanyakan dana ini bagaimana," kata dia.

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.



Tags
SHARE