SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Henky Hotma Parlindungan Manurung mengapresiasi pameran waralaba dan lisensi "IFRA Hybrid Business Expo in conjunction with Indonesia License Expo (ILE)" yang mampu bertahan selama dua dekade berkat inovasi, digitalisasi, kolaborasi untuk membantu mengembangkan bisnis dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

“Kemenparekraf mendukung jalannya IFRA Hybrid Business Expo in conjunction with ILE 2022 sebagai peluang sekaligus pengembangan bisnis waralaba dan lisensi dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia,” kata Henky dalam sambutannya secara virtual, Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi, pameran tahunan tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI), dan Dyandra Promosindo secara langsung pada 5-7 Agustus di Jakarta Convention Center (JCC) dan secara virtual pada 5-31 Agustus.

Acara tersebut menghadirkan 250 pelaku usaha waralaba dan lisensi dari 375 jenama. IFRA in conjunction with ILE 2022 juga mendapat dukungan dari asosiasi waralaba dan lisensi Malaysia, Singapura, Filipina, Taiwan, dan Hongkong.

Henky mengatakan kiprah IFRA selama dua dekade merupakan perjalanan yang luar biasa mengingat selama ini telah menghubungkan ribuan pemilik bisnis, pengusaha, dan investor yang menghadiri acara tersebut serta melibatkan ratusan jenama, pemilik waralaba, dan peserta pameran untuk saling berdiskusi dalam pengembangan bisnis.

Dalam mendukung bisnis waralaba, Henky mengatakan pihak kementerian juga turut mendukung dengan mengadakan kelas keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan.

Selain itu ada pula program mentoring and matchmaking bagi para pelaku UMKM subsektor kuliner sejak tahun 2016. Ia menyebutkan bahwa khusus subsektor kuliner bahkan dapat terus bertahan di tengah pandemi COVID-19 dibandingkan subsektor lainnya.

Sedangkan dalam mendukung bisnis lisensi, Kemenparekraf memiliki Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang dapat memudahkan para pelaku UMKM dalam melakukan perlindungan hukum atas produk, jasa, dan bisnisnya.