SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono memerintahkan kepada kepolisian dan Yahya Waloni hadir pada sidang praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9).

Hakim memanggil secara resmi perwakilan dari kepolisian sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan terkait penangkapan Yahya Waloni dan penetapan dia sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Hakim juga meminta kepolisian menghadirkan Yahya Waloni ke persidangan guna menjelaskan surat pencabutan praperadilan yang dia layangkan ke Ketua PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 September 2021.

"Saya akan memanggil pihak termohon, juga pada Yahya Waloni supaya meng-clear surat pencabutan ini," kata hakim kepada tim pengacara saat sidang pertama praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Hakim sebelum menutup sidang mengatakan, "Tolong untuk persidangan ini tidak berpanjang-panjang lagi. Sidang berikutnya ditunda seminggu, kami panggil termohon dan Yahya Waloni. Seandainya ada yang keberatan, silakan tulis dalam kesimpulan."

Ia menyebut sidang berikutnya akan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.

Walaupun demikian, hakim tidak dapat memastikan Yahya Waloni dapat hadir secara fisik sebagaimana diminta oleh tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

"Semuanya dalam rangka pandemi. Semua ada kebijakan mengenai masalah itu. Kami coba dahulu. Perkara ini menarik perhatian masyarakat. Jika habis sidang kasus COVID-19 tinggi, siapa yang disalahkan. Kamilanjutkan sidang. Kami panggil secara formal Yahya Waloni," jawab hakim kepada tim pengacara yang menuntut Yahya Waloni dihadirkan ke persidangan.

Halaman :
Tags
SHARE