SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM - Pemerintah menjadwalkan pelaksanaan program vaksinasi gotong royong pada hari ini, Senin (17/5/2021).

Pengadaan vaksinasi gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Mengacu pada beleid tersebut, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada pekerja, keluarga, dan individu lainnya yang pendanaannya dibebankan pada badan usaha atau badan hukum.

Pada Selasa (11/5/2021), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Dalam keputusan tersebut, harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a, untuk satu dosis sebesar Rp321.660 yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha dengan keuntungan 20 persen tanpa PPN.

Selanjutnya, tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf b, untuk satu dosis sebesar Rp 117.910 yang digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta dengan keuntungan 15 persen tanpa PPh.

Vaksin Sinopharm yang digunakan untuk vaksin gotong royong telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari WHO serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan efikasi vaksin sekitar 78 persen.

Tags
SHARE