SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Partai Demokrat bersama kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI  untuk membantu pihak kementerian sebagai termohon dalam uji materiil AD/ART Demokrat yang diajukan oleh kelompok KLB ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo berharap Kemenkumham bisa mempelajari dan menggunakan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Partai Demokrat untuk menghadapi sidang uji materiil AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung. 

“Jadi, karena yang termohon adalah Kementerian, sedangkan yang mengetahui proses perubahan Anggaran Dasar adalah Partai Demokrat. Makanya, Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum,” jelasnya di Jakarta, Kamis (14/10).

Heru bersama politisi senior DPP Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII dan anggota tim hukum partai, Mehbob, menemui Direktur Tata Negara Kemenkumham RI Baroto di Gedung Ditjen AHU, Kemenkumham RI, Kamis (14/10). Dalam pertemuan itu, Partai Demokrat menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain salinan permohonan ke MA agar Demokrat diikutsertakan sebagai termohon intervensi pada uji materiil, dan seluruh dokumen yang diserahkan oleh partai ke Mahkamah Agung.

Partai Demokrat juga menyerahkan pendapat ahli Administrasi Negara dan ahli Hukum Tata Negara mengenai uji materiil AD/ART. “Kami sampaikan kepada termohon untuk dipelajari manakala ada hal-hal penting untuk meng-counter dalil-dalil permohonan dalam uji materiil itu, bisa diambil dari alat-alat bukti yang kami sampaikan kepada Kemenkumham,” kata Heru Widodo usai menemui pejabat Kemenkumham RI.

Tags
SHARE