SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM - Kejadian menyayat hati kembali terjadi di republik ini. Hanya gara-gara tidak memiliki sertifikat vaksin polisi menolak laporan korban dugaan pemerkosaan. Kejadian tersebut terjadi di Provinsi Aceh, korban adalah perempuan berusia 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar.

Korban sempat tertahan di gerbang  saat akan melaporkankan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Korban ditolak laporannya Polresta Banda Aceh karena  tidak memiliki sertifikat vaksin yang jadi syarat masuk kantor kepolisian di sana. 

Tidak adanya sertifikat vaksin bukan karena kesengajaan, sebab korban memiliki alasan medis mengapa dirinya tidak divaksin, yakni memiliki penyakit bawaan.

Dilansir dari Kompas.com korban datang ke Polresta Banda Aceh pada hari Senin (10/10).  Korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi padanya. 

Namun sesampainya di sana, mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin. Selanjutnya mereka diizinkan masuk ke Polresta Banda Aceh, sebab dua orang anggota LBH sudah memiliki sertifikat vaksin. Sehingga korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta.  Selanjutnya, korban dan kuasa hukumnya bisa menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Meski sudah masuk ke Mapolresta,  laporan korban masih ditolak. Lagi-lagi alasannya  korban tidak memiliki sertifikat vaksin. 

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menjelaskan  saat di ruang SPKT, petugas kembali menanyakan perihal sertifikat vaksin korban.  Sebab korban tidak memiliki sertifikat, maka laporannya pun ditolak. 

Qodrat mengatakan alasan tersebut sangat tidak masuk akal, sebab surat keterangan korban tidak  bisa divaksin tertinggal di kampung. Masa harus pulang kampung dulu baru membuat laporan. 

Tim kuasa dari LBH Banda Aceh pun mendampingi korban lapor ke Polda Aceh karena laporannya ditolak di SPKT Polresta Banda Aceh.  Di sana, korban tidak  dimintai sertifikat vaksin, namun laporannya ditolak karena korban tidak mengetahui terduga pelaku. 

Qodrat pun menilai bahwa tindakan polisi berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat. Apalagi, kasus yang dilaporkan ini cukup serius dan berdampak langsung pada korban.

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda," ujar Qodrat. 

"Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin,"ujarnya.

Tags
SHARE