SHARE

is

CARAPANDANG.COM – Kepala Biro Umum Kementerian (Kemensos) Sosial Wiwiek Widiyanti melaporkan dugaan pencatutan namanya oleh seseorang berinisial M ke Polda Metro Jaya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, mengatakan, oknum berinisial M diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos.

Menurut Evy, pihaknya menerima laporan dari seorang saksi yang mendapat tawaran proyek pengadaan barang dari seseorang berinisial M. "Saksi tersebut juga mengatakan oknum M meminta fee dari tawaran proyek pengadaan barang itu," katanya.

Pihak yang mendapatkan tawaran itu kemudian mengonfirmasikan soal proyek pengadaan barang tersebut kepada Kemensos. "Kemensos kemudian menegaskan bahwa tawaran itu tidak benar," kata Evy.

Evy menjelaskan, saksi yang mendapat tawaran itu mengenal Wiwiek Widiyanti, dan mengonfirmasi, apakah benar ada proyek di Kemensos seperti yang ditawarkan kepada dirinya. "Bu Wiwik menjawab, itu tidak benar," katanya.
 
Terkait hal itu, Evy juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan oleh perseorangan.

"Ini pesan kepada masyarakat. Kami mengingatkan bahwa di Kemensos tidak ada proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan kepada pihak ketiga," katanya. 

Menurut Evy, meskipun belum ada pihak yang menjadi korban oleh oknum berinisial M tersebut, Kemensos akan membuat laporan polisi agar tidak ada pihak yang terjebak oleh oknum tersebut.

"Korban indikasi belum ada, tapi kalau dengar klarifikasi dari berbagai macam pihak, terutama melalui pengaduan sudah banyak dan pesan dari Ibu Menteri ini harus diselesaikan," katanya.

Laporan terhadap M teregistrasi dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021. M dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Â