SHARE

Ilustrasi (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Asosiasi penyelenggara haji dan umrah memperkirakan biaya pelaksanaan umrah di tengah pandemi COVID-19 dapat mencapai sekitar Rp30 juta, seiring dengan adanya syarat-syarat serta aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Kemungkinan akan ada kenaikan lagi kurang lebih sekitar 30 persen lagi, jadi bisa di atas Rp30 jutaan, itu hanya sekedar gambaran," ujar Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Budi Darmawan dalam diskusi yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Awalnya biaya umrah di masa sebelum pandemi sekitar Rp20 juta/jamaah. Kemudian meningkat menjadi Rp26 juta saat memasuki pandemi. Kini biaya tersebut diperkirakan bisa kembali naik, sebab ada aturan beberapa kali PCR serta sejumlah syarat lain.

Calon jamaah umrah mesti melakukan tes PCR baik sebelum pemberangkatan maupun selepas tiba di Tanah Suci. Jamaah umrah juga harus kembali dilakukan screening sebelum dan setibanya di Indonesia.

"Ini perlu dimengerti oleh kondisi jamaah, bahwa harga-harga yang akan terjadi kenaikan bukan dari harga paket tapi karena aturan-aturan yang dibuat baik itu karantina, PCR di Indonesia, maupun asuransi," kata dia.

Maka dari itu, jamaah umrah yang sudah melakukan pembayaran ke pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus menghitung kembali biaya kenaikan yang terjadi akibat situasi dan kondisi yang diberlakukan Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan memantau pemberangkatan hingga kepulangan jamaah umrah seiring dengan adanya lampu hijau dari Pemerintah Arab Saudi perihal penyelenggaraan umrah bagi calon jamaah asal Indonesia.

"Jadi Satgas akan membantu setiap aktivitas penunjang untuk karantina, membantu proses keberangkatan dan kepulangan jamaah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Halaman :