SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Sebanyak 2.760 guru dinyatakan lulus Pendidikan Guru Penggerak angkatan ketiga dan berhak mendapatkan sertifikat guru penggerak, kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril pada penutupan pendidikan guru penggerak angkatan ketiga pada Rabu (20/7).

"Selamat kepada para peserta program PGP yang sudah selesai menempuh program pendidikan dan dinyatakan sebagai guru penggerak. Saya tahu, proses yang telah Bapak/Ibu jalani, mulai dari mengikuti seleksi, menjalani pendidikan, hingga selesai program tentu tidak mudah dan penuh dengan perjuangan," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis.

Iwan menjelaskan, Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan ketiga awalnya diikuti oleh 2.801 guru dari 56 kabupaten/kota di 25 provinsi, tetapi dalam perjalanan ada 38 peserta yang mengundurkan diri sehingga jumlah peserta aktif yang menjalani pendidikan selama sembilan bulan sebanyak 2.763 orang.

"Saya berharap guru penggerak yang lolos pada angkatan tiga ini ke depan dapat membagikan praktik-praktik baik yang didapat selama mengikuti PGP. Bapak/Ibu dapat menjadi coach atau mentor untuk pendidik lain serta dapat menularkan semangat dan membagikan praktik baik keilmuannya dalam pengembangan potensi guru-guru lain," katanya.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Praptono mengatakan bahwa pendidikan bagi guru penggerak angkatan ketiga dimulai 12 Agustus 2021 dan berakhir 25 Juni 2022.

Selama masa pelatihan, ia menjelaskan, para peserta menyelesaikan paket modul satu tentang paradigma dan visi guru penggerak, paket modul dua tentang praktik pembelajaran yang berpihak pada anak, dan paket modul tiga tentang pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah.

Praptono menyampaikan, selama pendidikan para peserta juga melaksanakan lokakarya mengenai implementasi program Merdeka Belajar bersama rekan guru lainnya.

Ia mengatakan bahwa sertifikat guru penggerak yang diberikan kepada guru-guru yang menyelesaikan pendidikan guru penggerak menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2022 dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau pelaksana tugas lain di bidang pendidikan.Â