Beranda Hukum dan Kriminal Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong: Terpenting Hakim Tidak Nyatakan Adanya Niat Jahat dari Saya

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong: Terpenting Hakim Tidak Nyatakan Adanya Niat Jahat dari Saya

Tom pun menilai selama proses persidangan terjadi keanehan, yakni menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG – Keputusan mejelis hakim Tipikor yang telah menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula mencederai rasa keadilan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.

Menurutnya dalam proses pengadilan dari dakwaan hingga tuntutan majelis hakim tidak pernah menyatakan Tom Lembong  memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.

"Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting. Dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat," katanya.

Dia pun menilai selama proses persidangan terjadi keanehan, yakni menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula. Disinilah dia berpandangan bahwa majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan.

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait