Selama proses interogasi, para tersangka mengaku telah merencanakan serangan itu dan menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan pihak lawan melalui aplikasi perpesanan Telegram.
Kasus pidana telah dibuka atas berbagai dakwaan termasuk persiapan aksi teror, peredaran bahan peledak ilegal, keterlibatan dalam komunitas teroris, keikutsertaan dalam organisasi teroris, dan pengkhianatan tingkat tinggi. Para tersangka sedang dalam penahanan dan kemungkinan menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah, ujar tim penyelidik.